Saat unjuk rasa berlangsung di depan gedung KPK, Selasa,(16/22).
katakini.com - Unjuk Rasa Mahasiswa di gedung KPK Menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan anggaran proyek replanting sawit dan penyerobotan lahan lindung di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).
Unjuk rasa ini dilakukan oleh beberapa komunitas Mahasiswa di Jakarta salah satunya yakni Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Jakarta.
Muh Fasil selaku kordinator lapangan sekaligus anggota FMPL mengatakan, program peremajaan atau replanting kelapa sawit di Mamuju Tengah yang mencapai ribuan hektar itu diduga terjadi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan perampasan hak masyarakat secara tidak wajar.
“Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang bahkan pengelolaan program dan anggaran yang dilakukan kuat merugikan negara,” ucap Fasil saat unjuk rasa berlangsung di depan gedung KPK, Selasa,(16/22).
Fasil mengatakan kasus ini sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sulbar. Namun Fasil mengaku jika ada oknum pejabat yang berupaya menghambat proses hukumnya.
“Ini yang kami kecewakan. Kami menduga Bupati Mamuju Tengah terlibat dalam mufakat jahat yang berupaya menghalang-halangi proses hukum yang sementara berlangsung. Dan beberapa dari oknum pejabat Kejaksaan yang diduga sebagai mafiah,” tuturnya.
Fasil menambahkan, patut dicurigai perihal kuota replanting ditanam di atas lahan baru yang masuk kawasan hutan lindung, seperti program replanting di wilayah kecamatan Karossa, Mamuju Tengah. Bahkan sebagian kelompok penerima program replanting adalah kelompok yang tidak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, karena kelompok tersebut tidak memiliki lahan sawit yang layak di remajakan atau replanting.
“yang harus diketahui oleh seluruh elemen masyarakat, terutama oleh lembaga Kejaksaan RI yang kami hormati bahwa dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting, jumlahnya tidak sesuai dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima Rp30 juta/hektar, namun ditengarai petani menerima kurang dari Rp 30 juta,” jelasnya.
Sehingga patut diduga, program replanting itu justru tidak berbasis pada ekologi lingkungan yang sehat dan menunjang, karena sejumlah hutan lindung d ibeberapa titik, diterabos untuk memenuhi kuota yang turun.
“Sehingga fakta di lapangan, bukan lagi replanting tapi sapras atau penanaman baru,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Jakarta mengelurkan beberapa ultimatum, diantaranya:
1. Mendesak aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung RI agar dengan tegas menuntaskan permasahalan replanting kelapa sawit di Mamuju Tengah yang dilakukan praktek Mafia Tanah diduga dilakukan oleh sejumlah Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
2. Mendesak KPK untuk segera memeriksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang diduga melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam program replanting atau peremajaan kelapa sawit di Mamuju Tengah yang mengarah pada kerugian negara yang tidak sedikit jumlah keuangannya.
3. Mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajarannya, untuk segera melakukan langkah langkah hukum dengan memproses atas dugaan terjadinya Korupsi dan pengrusakan lingkungan dalam skala besar pada program PSR di Mamuju Tengah, dengan menangkap dan menghukum Bupati Mamuju Tengah (H. Aras Tammauni) beserta kroninya dan ketua gapoktan terlibat dalam penyalahgunaan replanting ini.
4. Mendesak KPK untuk turut mengawasi proses hukum yg saat ini berlangsung di kejaksaan tinggi Sulawesi Barat.