• News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, FPDIP Kembali Wacanakan Interpelasi Anies

Yahya Sukamdani | Minggu, 07/11/2021 04:13 WIB
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, FPDIP Kembali Wacanakan Interpelasi Anies Gedung KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Pengakuan KPK sontak wacana interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ajang balap Formula E yang digagas oleh Fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta kembali muncul.

Sebelumnya, pada Kamis (4/11/2021) lalu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dimaksud.

"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan  keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," katanya.

Ali mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK. Meski demikian, dia mengaku KPK belum bisa mempublikasikan pengumpulan data dan keterangan yang telah dilakukan itu.

"Karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," katanya.

Meski demikian, dia meminta agar masyarakat terus mengawal kerja-kerja KPK. Menurutnya, hal itu sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku mendukung langkah KPK untuk mengusut dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Legislator asal PDIP itu yakin KPK telah mempunyai bukti permulaan yang kuat untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut.

"Sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta saya mendukung langkah KPK. Sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan," kata Prasetio.

Prasetio juga mengajak semua pihak untuk mengikuti dan menyerahkan proses dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E pada KPK.

"Dalam hal ini saya menekankan bahwa serupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Pascamunculnya informasi bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi, Prasetio pun memunculkan kembali wacana interpelasi terkait Anies Baswedan. Menurutnya, langkah KPK itu nyatanya sejalan dengan 33 anggota DPRD dari dua fraksi, PDIP dan PSI, pengusung interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan soal gelaran Formula E.

"Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah," jelasnya.

Prasetio menambahkan, dengan adanya penyelidikan yang dilakukan KPK kepada penyelenggara FE, diharapkan bisa menjadi pendorong DPRD DKI Jakarta untuk menggulirkan interpelasi lebih jauh. Utamanya, kata dia, ketika interpelasi itu menjadi kepentingan publik.

"Bukan kepentingan politik," tegasnya.

Seperti diketahui, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait ajang balap Formula E pada 26 Agustus lalu. Ada sebanyak 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi itu yang menandatangani usulan interpelasi terhadap Anies.

Para pengusung menjelaskan ada lima alasan dan pertimbangan dalam mengajukan hak interpelasi ini. Pertama, temuan LHP BPK tahun 2020 yang menyebut pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai.

Temuan itu, mengindikasikan bahwa hasil feasibility study yang dari PT. Jakarta Propertindo belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh. Sebab, tidak memperhitungkan biaya penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora.

Kedua, sampai dengan LHP BPK 2021, pembiayaan Formula E masih bergantung dan membebani APBD. Tidak terlihat upaya lain dari PT Jakarta Propertindo untuk mencari sumber pendanaan lainnya guna mengurangi ketergantungan pembiayaan dari APBD.

Ketiga, APBD DKI Jakarta sekarang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dikhawatirkan apabila Formula E tetap digelar pada 2022,  maka alokasi dana untuk program prioritas lainnya bakal terganggu.

Keempat, gelaran Formula E akan mengakibatkan kerugian Rp 106 miliar. Hal itu dihitung, berdasarkan analisis data BPK dan memasukkan komitmen fee sebagai komponen biaya.  Kelima, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Namun, pengajuan interpelasi terhadap Anies kandas. Sebab, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas terkait hal itu tidak bisa memenuhi jumlah minimun anggota hadir (kuorum). Selain anggota DPRD Fraksi PDIP dan PSI, tidak ada satupun anggota dari fraksi-fraksi lain yang hadir dalam paripurna yang digelar pada 28 September lalu.

Ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menegaskan jika rapat paripurna kali ini tidak berhubungan dengan kuorum. Sebaliknya, dia menuding jika rapat yang tidak mendapat paraf dari pimpinan fraksi lain itu sebenarnya telah menyalahi aturan.

"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apapun keputusannya tidak sah!" jelas Yani saat ditemui di DPRD, Selasa (28/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menggandeng tujuh fraksi penolak hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Dalam bahasan di konferensi pers, Senin (27/9) itu, mereka kompak menyebut jika agenda rapat paripurna terkait interpelasi Anies adalah agenda `colongan`.

Bukan hanya tidak menghadiri paripurna, tujuh fraksi yang menolak hak interpelasi terhadap Anies Baswedan pun kemudian melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Tujuh fraksi mengatakan, pelaporan itju sebagai bentuk untuk menjaga kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Tujuh fraksi `pembela` Anies menduga ada pelanggaran administrasi menyoal undangan badan musyawarah sebelumnya terjadi. Termasuk, pelaksanaan paripurna pada 28 September soal bahasan interpelasi Formula E, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara menanggapi langkah KPK yang tengah `melototi` ajang Formula E, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan hal tersebut belum bisa dilihat sebagai penidakan, namun kemungkinan hanya untuk pemberian saran dan lainnya. Syarif mengatakan, pihaknya tetap menilai pagelaran balap Formula E adalah langkah baik yang bisa diterapkan di Jakarta.

"Nanti KPK juga akan memberikan saran soal pembiayaan. Bagus lah itu, pencegahan namanya. KPK kan bertindak bukan hanya pas kejadian, tapi juga pencegahan. Ini bagus menurut saya,” kata Syarif kepada awak media, Jumat (5/11).

Syarif mengatakan, langkah KPK dalam melakukan penyelidikan itu merupakan tanggapan terhadap laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya menyebut jika langkah itu harus disambut baik. "Positif thinking, soal persoalan hukum kami gak boleh komentari," ucapnya.

Soal FE, dikatakan dia, memang bisa diobrolkan lebih jauh dengan pihaknya. Tetapi, soal ranah hukum dia mengalihkan hal tersebut kepada pihak yang diperiksa dan lembaga antirasuah tersebut.

 "Formula E tetap tanggal 4. Betul itu kami hormati, itu proses hukum. Sementara Formula E-nya jalan terus. Biar ada titik terang, ada masalah apa sih. Biarkan KPK bekerja. Kami anggota DPRD yang mendukung Formula E," jelas Syarif.

Ditanya soal anggaran FE, Syarif menjawab jika anggaran yang diajukan Pemprov DKI sudah benar. Walaupun, pihaknya mengaku akan menghormati dan mendukung segala upaya KPK untuk melakukan pencegahan.

FOLLOW US