Katakini.com - Penumpang pesawat dari luar negeri setibanya di bandara Indonesia diwajibkan menjalani tes RT-PCR guna mengantisipasi dan menghalau kasus impor (imported case) COVID-19.
Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan pelaksanaan RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta berjalan dengan baik berkait kolaborasi setiap pemangku kepentingan.
“Berdasarkan data yang ada, seluruh penumpang yang datang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta yakni sebanyak 93.006 orang pada 19 September - 31 Oktober 2021, telah menjalani tes PCR di Terminal 3 terlebih dahulu sebelum menuju lokasi karantina yang ditetapkan,” jelas Muhammad Awaluddin di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Sebagian besar dari pelaku perjalanan internasional itu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air.
Adapun sesuai SE Menhub Nomor 85/2021, bagi PMI, pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan SK Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, pembiayaan untuk tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
Lokasi tes PCR di Terminal 3 terletak di international arrival hall yang dilengkapi 20 bilik pengambilan tes. Hasil PCR ini dapat diketahui sekitar 1 jam setelah pengambilan sampel.
Sementara itu terkait penerapan digitalisasi dokumen kesehatan yakni surat vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19, di bandara-bandara AP II tercatat aplikasi PeduliLindungi telah digunakan hingga 1,45 juta kali oleh penumpang pesawat.