• News

Korupsi Merusak Tatanan Ekonomi Indonesia

Budi Wiryawan | Rabu, 27/10/2021 15:05 WIB
Korupsi Merusak Tatanan Ekonomi Indonesia Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Selasa (9/2).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan rasuah merusak tatanan ekonomi Indonesia, termasuk eksploitasi sumber daya alam. Bahkan, tindakan korupsi mewarisi malapetaka untuk anak cucu bangsa.

"Gara-gara suap ekspolitasi sumber daya alam tidak terkendali, sehingga mewarisi malapetaka kepada anak cucu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, (27/10).

Kasus korupsi paling banyak bermodus suap, yaitu 739 kasus yang berkaitan dengan perizinan hingga pengadaan barang dan jasa. Dia memastikan bahwa hal tersebut terjadi hampir di semua daerah.

Saat ini, terdapat 27 kepala daerah dari 34 provinsi terjerat korupsi. Ghufron mengatakan, salah satu penyebabnya karena biaya politik tinggi. Bahkan, kata dia, jauh lebih mahal dibandingkan total harta yang dimiliki oleh pasangan calon.

“Anomali yang hanya terjadi di Indonesia ketika banyak yang mau jadi bupati dengan mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp5-10 Miliar, sangat jauh dibandingkan dengan hartanya,” kata Ghufron.

Calon Bupati, lanjutnya, memerlukan dana dari sponsor yang di kemudian hari berpotensi menagih modal kembali melalui pengadaan barang dan jasa yang ada di pemda

Selain itu, Ghufron juga mengatakan tindakan korupsi membuat sulitnya masyarakat mendapatkan barang bagus dari proyek yang dijanjikan pemerintah. Hal ini karena kontraktor harus menurunkan kualitas agar bisa memberikan suap ke pejabat daerah.

Pejabat daerah juga dituntut korupsi karena mahalnya sebuah kursi. Tindakan korupsi diambil pejabat daerah demi mengembalikan modal untuk merebut kursi.

"Anomali yang hanya terjadi di Indonesia ketika banyak yang mau jadi bupati dengan mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 niliar, sangat jauh dibandingkan dengan hartanya," ujar Ghufron.

Tindakan korupsi juga diyakini Ghufron sebagai pengkhianat bangsa. Pasalnya, pejabat daerah harus bisa membuat negara maju sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Tujuan nasional sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, tidak akan terwujud," tutur Ghufron.

FOLLOW US