• News

KPK Dalami Peran Budi Sarwono Atur Lelang Proyek di Banjarnegara

Budi Wiryawan | Rabu, 27/10/2021 14:10 WIB
KPK Dalami Peran Budi Sarwono Atur Lelang Proyek di Banjarnegara Logo KPK

Katakini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami campur tangan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam mengatur lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Hal itu diselisik penyidik KPK  lewat empat saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan langsung dari tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun melalui tersangka KA (orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi)  dalam pelaksanaan berbagai lelang proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (27/10).

Adapun empat saksi yang dipanggil itu yakni Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Tri Mardiyanto; Kasi Penunjang non Klinik RSUD Banjarnegara, Ris Mardiyanto; Direktur PT Daya Samudera Cipta Mandiri, H Kaswan; dan Kepala bagian pengadaan barang dan jasa Banjarnegara Veriyanto.

KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. 

Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

FOLLOW US