• Kabar Transportasi

Hasil Tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sekitar 3 Jam

Yahya Sukamdani | Minggu, 24/10/2021 13:07 WIB
Hasil Tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sekitar 3 Jam Health Center Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Foto: ap2/katakini.com

Katakini.com – Ada kabar baik pagi calon penumpang pesawat yang melalui Bandara Soekaerno-Hatta, Cengkareng, Banten. Sekarang hasil tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang dilakukan di Airport Health Center lebih cepat diketahui, hanya kisaran 3 jam.

“Mulai 24 Oktober 2021layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam,” kata SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi di Jakarta, Minggu (24/10/2021).

Holik Muardi menambahkan, “Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam.”

Menurut Holik, harganya pun sama dengan tes PCR 1x24 jam, yakni Rp495.000, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

“AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” ungkap M. Holik Muardi.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

FOLLOW US