• News

Pengadilan Negeri Tolak Gugatan MYIA atas Garuda Indonesia

| Kamis, 21/10/2021 20:33 WIB

Pengadilan Negeri Tolak Gugatan MYIA atas Garuda Indonesia PT. Garuda Indonesia

katakini.com - Pengadilan Negeri menolak gugatan atas Garuda Indonesia untuk emerstrukturisasi utang yang sebelumnya diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) sebuah perusahaan kargo di Indonesia.

MYIA merupakan salah satu mitra bisnis Garuda yang mengajukan gugatan ke pengadilan pada Juli setelah Garuda gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan tersebut.

Garuda Indonesia, yang dirugikan oleh dampak pandemi melaporkan kerugian sekitar US$2 miliar pada 2020 dengan kewajiban jangka pendeknya sebesar US$3,4 miliar.

"Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena (hutang) bukan jumlah yang mudah dibuktikan," kata Asrul Tenriaji Ahmad, pengacara MYIA, Kamis 21/10.

Dia mengatakan utang tetap ada meskipun putusan pengadilan menolak gugatannya.

“Ke depan, Garuda akan terus fokus pada restrukturisasi kewajiban bisnis dan operasional, serta memastikan operasi penerbangan normal untuk transportasi penumpang dan kargo,” kata Garuda dalam sebuah pernyataan setelah keputusan tersebut.

Untuk meningkatkan keuangannya, Garuda mengatakan telah menghentikan rute internasional yang tidak menguntungkan dan bertujuan untuk fokus pada operasi domestik.

Hal Ini juga telah mengembalikan sejumlah pesawat ke lessor karena berusaha untuk merampingkan armadanya.