• Kabar Transportasi

Tunjang Pariwisata Nasional, Indonesia Perlu Miliki Regulasi Bandara Perairan

Yahya Sukamdani | Jum'at, 15/10/2021 20:24 WIB
Tunjang Pariwisata Nasional, Indonesia Perlu Miliki Regulasi Bandara Perairan Ilustrasi bandara perairan.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap Indonesia perlu memiliki regulasi yang mengatur soal Bandar Udara Perairan untuk menunjang negara kepulauan dan pengembangan pariwisata nasional.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam webinar public expose Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bandar Udara Perairan dalam Mendukung Pariwisata Nusantara Melalui Kolaborasi Anak Bangsa di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Budi Karya mengatakan, sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki beragam potensi kekayaan alam, termasuk pariwisata yang berbasis perairan atau wisata bahari. Dengan demikian, seaplane atau pesawat apung, dengan prasarana pendukungnya berupa bandara perairan, sangat potensial untuk dikembangkan.

"Pembangunan bandar udara perairan diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif transportasi serta dapat meningkatan nilai tambah kegiatan pariwisata," kata Budi Karya.

Dia mengungkapkan, saat ini pengaturan transportasi pesawat apung dan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum bahkan terbilang minim. Pemngaturannya masih mengacu pada peraturan di bidang transportasi udara.

“Sedangkan, pesawat apung dan bandara perairan dalam praktiknya berkaitan dengan sektor perhubungan laut. Jadi harus ada regulasi yang dapat memayungi kebutuhan adanya bandara perairan, baik dari aspek perizinan maupun operasional,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Budi Karya juga mengingatkan agar ada skema kreatif dalam pendanaan pembangunan bandara perairan, yakni skema yang tidak harus mengandalkan APBN.

"Bandar udara perairan di Indonesia bukan hal yang mudah. Butuh skema pendanaan kreatif dan harus kita berikan suatu rekomendasi," ujarnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Umar Aris yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Publix Expose mengungkapkan, pihaknya bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun RPP bandar udara perairan ini. RPP itu kini sedang dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan secara lebih komprehensif.

“Pengembangan bandara perairan ini menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut dan udara,” kata Umar Aris.

“Substansi dari RPP yang telah tersusun ini, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam 3 rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut dan hukum transportasi udara,” imbuhnya.

FOLLOW US