• News

Parlemen Polandia Sahkan Undang-undang Pengusiran Imigran Ilegal

Ariyan Rastya | Jum'at, 15/10/2021 16:05 WIB
Parlemen Polandia Sahkan Undang-undang Pengusiran Imigran Ilegal Pasukan Polandia tambahan telah dikirim ke perbatasan Belarusia. (Foto: BBC)

Katakini.com - Parlemen Polandia telah mengesahkan undang-undang penjagaan perbatasan  tetang pengusiran imigran yang melintasi negara tersebut secara ilegal.

Penjaga perbatasan juga akan diberikan kekuatan untuk menolak permohonan suaka internasional, tanpa pemeriksaan.

Denga kebijakan itu, berbagai kelompok Hak Asasi Manusia menuduh Polandia ingin pengusiran dan penolakan imigran.

Meskipun dilarang mengirim orang kembali ke tempat yang mungkin membahayakan kesejahteraan mereka, kelompok hak asasi manusia menuduh Polandia mendorong kembali para migran selama berbulan-bulan.

Setidaknya enam migran telah ditemukan tewas di dekat perbatasan dengan keadaan suhu yang sekarang turun di bawah titik beku semalam.

Sejak Agustus, ada lebih dari 16.000 upaya untuk melintasi perbatasan Belarusia secara ilegal dibandingkan dengan hanya 120 upaya sepanjang tahun lalu, kata badan perbatasan Polandia.

Dilansir dari BBC, Belarusia telah dituduh menagajak para imigran untuk terbang ke sana dengan janji palsu untuk masuk secara legal ke UE.

Pemerintah Negara Eropa Timur tersebut telah membantah tuduhan itu dan menyalahkan politisi Barat atas situasi di perbatasan.

Polandia telah mendirikan pagar sementara dari kawat berduri di sepanjang perbatasannya dan pada hari Kamis parlemen di Warsawa mendukung rencana untuk membangun tembok perbatasan.

FOLLOW US