Pemerintah saat ini berencana untuk memperkenalkan pajak tahun depan di tengah seruan investor untuk menunda rencana lebih lanjut. (Foto: Korea Herald)
SEOUL - Pemerintah akan mengenakan pajak atas keuntungan dari aset virtual, seperti cryptocurrency, tahun depan, hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Hong Nam-ki pada Rabu 6/10/2021.
“Tampaknya sulit untuk menyesuaikan kembali atau menunda perpajakan atas aset virtual, mengingat stabilitas hukum atau keandalan kebijakan,” kata Hong kepada anggota parlemen selama audit parlemen.
Hong ditanya apakah perpajakan atas aset virtual dapat dimulai dari tahun depan sesuai rencana, dia berkata, "Ya."
Pembuat kebijakan ekonomi teratas mengatakan perpajakan dapat dimungkinkan untuk aset virtual yang diperdagangkan dengan nama asli dan melalui pertukaran.
Dikutip dari Korea Herald, Pemerintah sebelumnya berusaha untuk mengenakan pajak 20 persen atas keuntungan modal dari aset dunia maya mulai Oktober tahun lalu, tetapi tertunda dalam proses tinjauan parlemen.
Pemerintah saat ini berencana untuk memperkenalkan pajak tahun depan di tengah seruan investor untuk menunda rencana lebih lanjut.