Kapolda NTT Perintah Tindak Tegas Pelaku Destructive Fishing

. | Kamis, 30/09/2021 11:30 WIB
Kapolda NTT Perintah Tindak Tegas Pelaku Destructive Fishing Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif

katakini.com--Penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab di wilayah perairan laut Nusa Tenggara Timur bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi terdapat pula penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan peledak.

Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Untuk itu, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berupaya terus untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing melalui operasi illegal fishing dalam waktu dekat.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini.

"Polda NTT akan menindak tegas para pelaku ilegal Fishing. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan operasi illegal fishing terutama di wilayah-wilayah destinasi wisata, karena masyarakat tidak hanya melihat laut tapi juga biota lautnya," tandas Lotharia Latif, Rabu (29/9/2021) malam.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat pada umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dirakit secara manual.

"Para pelaku juga menggunakan bahan beracun untuk menangkap ikan," tandas jenderal polisi bintang dua ini.

Penggunaan bahan-bahan tersebut, tandas Lotharia Latif mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya.

Juga menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran biota laut yang ada di perairan tersebut.

Lotharia Latif menyebutkan bahwa dampak penggunaan bahan peledak sangat mengancam habitat laut khususnya terumbu karang dan spesis mahluk laut lainnya.

"untuk memulihkan semua itu membutuhkan waktu yang sangat lama. Itu pun tergantung kondisi habitat laut yang mengalami kerusakan," tandas mantan Kakorpolair Baharkam Polri ini.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH MHum mengharapkan adanya kerjasama dan proaktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama.

Ia minta apabila melihat kejadian tersebut agar dilaporkan ke aparat kepolisian maupun instansi terkait lainnya guna meminimalisir kejadian tersebut.

"Perlu peran serta masyarakat dalam mengatasi destructive fishing dengan luasnya wilayah laut di NTT, " ujarnya.

Diakui pula kalau ada keterbatasan pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing. "Mulai dari keterbatasan personil pengawasan, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah yang sangat luas," tambahnya.

Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing.

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada aparat penegak hukum.

Dalam dua bulan terakhir atau sejak Agustua hingga September 2021, Polda NTT telah menangani sedikitnya 6 kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti memakai bom ikan dan menggunakan bahan kimia di wilayah perairan hukum Polda NTT.

Kapolda juga mengingatkan bahwa provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tujuan destinasi wisata menyimpan banyak kekayaan laut dengan berbagai spesis ikan dan terumbu karang.

Para wisatawan tidak hanya menikmati indahnya suasana pantai tetapi juga keindahan habitat di dalam perairan.

FOLLOW US