• Kabar Desa

Catat, Transmigrasi Terbagi Tiga Jenis

Budi Wiryawan | Selasa, 28/09/2021 21:05 WIB
Catat, Transmigrasi Terbagi Tiga Jenis Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kemendes PDTT, Aisyah Gamawati. Foto: humas/katakini.com

Katakini.com - Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

"Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29/2009 Perubahan Atas UU No.15/1997 tentang Ketransmigrasian, tujuan diadakan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah dan memperkukuh persatuan dan kesatuan," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Aisyah Gamawati, Selasa (28/9/2021).

Transmigrasi itu, kata Aisyah, dibagi dalam tiga jenis yaitu Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.

"Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha," kata Aisyah.

Transmigran berhak dapatkan bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa Perbekalan, pengangkutan, penempatan di Permukiman Transmigrasi. Kedua, Lahan usaha, lahan tempat tinggal, rumah dengan status hak milik, Sarana produksi dan Catu pangan untuk jangka waktu tertentu.

Pola usaha pokok adalah kegiatan usaha primer, meliputi usaha dibidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

"Penempatan, pelatihan dan pelayanan disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah," kata Aisyah.

Berikutnya, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB) adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

Transmigran mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa, Satu, layanan perpindahan dan penempatan di permukiman transmigrasi, Kedua, Sarana usaha/lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya, Ketiga, Lahan tempat tinggal dan rumah dengan status hak milik, Keempat Sebagian kebutuhan sarana produksi dan Kelima, Bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.

Transmigran juga dapat bantuan dari Badan Usaha seperti Kredit investasi dan modal kerja, Kedua Bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi, Ketiga Informasi usaha, Keempat Jaminan pemasaran hasil produksi, Kelima Jaminan pendapatan untuk hidup layak, Keenam Bimbingan sosial kemasyarakatan dan Fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Pola Usaha Pokok berupa Kegiatan usaha primer pada sektor pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Kegiatan usaha Sekunder seperti Industri pengolahan & manufaktur.

"Penempatan, pelatihan, pemukiman dan pelayanan penampungan disiapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta dapat mengikutsertakan badan usaha," kata Aisyah.

Selanjutnya, Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

Transmigran berhak dapatkan Bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa, Pertama Pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi, Kedua Bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi mendapatkan lahan usaha, Ketiga Lahan tempat tinggal dengan status hak milik dan Keempat Bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.

"Kebutuhan pengembangan usaha transmigran di luar bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan badan usaha," kata Aisyah.

Pola Usaha Pokok untuk Kegiatan usaha sekunder berupa Industri pengolahan dan manufaktur dan kegiatan usaha tersier berupa Jasa dan perdagangan.

Penempatan transmigran dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau badan usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha, dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

FOLLOW US