• News

RUU Pertembakauan Berpotensi Jadi RUU Komoditi Strategis

Yahya Sukamdani | Selasa, 28/09/2021 17:37 WIB
RUU Pertembakauan Berpotensi Jadi RUU Komoditi Strategis Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo. Foto: kwp/katakini.com

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan masih tetap akan dilanjutkan oleh DPR RI dan kembali diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dengan konsep yang sedikit berbeda dari sebelumnya, yakni menjadi RUU Komoditi Strategis.

Hal ini mengemukan dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI dengan tema "Menakar Urgensi RUU Pertembakauan" di Media Center Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2021).

Perubahan ini ditengarai sebagai sikap kompromi DPR terhadap kerasnya penolakan sebagian masyarakat terhadap RUU Pertembakauan yang gencar disuarakan selama ini.

Penolakan keras sebagian masyarakat inilah yang membuat pembahasan RUU Pertembakauan terhenti hingga sekarang. Meskipun dalam list Prolegnas jangka panjang, RUU Pertembakauan masih diakomodir untuk tetap dibahas di DPR.

“Gagasan RUU Komoditi Strategis ini sudah kita mulai, kita kaji dengan BKD (Badan Keahlian Dewan-red) kira kira kita akan menampung komoditi strategis apa saja yang kita bisa buat undang-undangnya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan DPR RI Firman Subagyo.

Firman mengatakan, pembahasan RUU pengganti RUU pertembakauan itu sekaligus untuk menjadikan dasar hukum tata kelola sektor-sektor industri perkebuanan yang betul-betul bisa menimbulkan multi efec ekonomi, kesejahteraan sosial dan tenaga kerja, dan sebagainya.

Menurut Firman, DPR memang pernah menghentikan proses pembahasaan RUU Pertembakaun. Padahal ketika itu RUU ini sudah hampir sampai pada tahap pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR.

Firman sendiri mengaku sebagai salah seorang yang menolak RUU Pertembakauan ketika itu.

“Sebagai salah satu pimpinan Komisi IV, ketika itu saya menolak keras RUU Pertembakauan,” ujarnya.

Alasan penolakan Firman ketika itu karena RUU Pertembakauan ada dua versi kepentingan, yakni kepentingan dalam negeri dan kepentingan luar negeri.

“Setiap regulasi yang kita buat, harus pemenuhan terhadap kepentingan bangsa dan negara kita. Melindungi rakyatnya dan harkat hidup bangsa sendiri, bukan bangsa asing,” kata Firman.

FOLLOW US