• Bisnis

Hingga Juli, OJK Berhasil Tutup 1.500 Pinjol Ilegal

Budi Wiryawan | Senin, 27/09/2021 19:20 WIB
Hingga Juli, OJK Berhasil Tutup 1.500 Pinjol Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Katakini.com - Hingga pertengahan Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah tutup 425 penyelenggara investasi bodong dan 1.500 fintech P2P lending atau pinjol ilegal.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus menerus, termasuk juga dalam menghentikan maraknya investasi dan fintech P2P lending yang ilegal," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurut dia, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi memang bertransformasi dengan moda yang berbeda, seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.

Maka dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran berbagai platform di Tanah Air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru.

"Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan," ucap Tirta.

Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ia mengungkapkan seringkali OJK menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai dengan yang pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan hingga pencurian data pribadi.

FOLLOW US