• Bisnis

Pengusaha Keluhkan Larangan Pajang Rokok di DKI Jakarta

Akhyar Zein | Jum'at, 24/09/2021 08:01 WIB
Pengusaha Keluhkan Larangan Pajang Rokok di DKI Jakarta Ilustrasi.Siswa di warung dekat sekolah yang dipasangi iklan rokok di Kota Surabaya (foto: theconversation.com)

Jakarta, Katakini.com,- Para pengusaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang pemasangan reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga.

Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan kebijakan ini akan semakin menekan penjualan rokok dan pertumbuhan industri hasil tembakau secara luas.

Menurut Tutum, aturan ini juga kurang tepat dan tidak beralasan kuat karena rokok yang dijual toko bukan barang ilegal dan pemerintah mengizinkan peredarannya dengan pengenaan cukai.

“Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dia menilai larangan ini juga akan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh dari normal karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauh dari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak,” ucap Tutum.

Dia pun menyayangkan aturan ini tiba-tiba dikeluarkan tanpa ada sosialisasi kepada dunia usaha dan tentu akan menambah beban kepada industri.

Dia berharap Gubernur DKI Jakarta dapat mencabut aturan tersebut agar tidak menjadi sentimen buruk bagi industri dan tidak menjadi diskriminasi.

Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO) Gunawan Baskoro mengatakan seruan gubernur ini dapat menekan kinerja ritel secara keseluruhan.

Menurut Gunawan, aturan dari pemerintah pusat dan daerah sudah sangat ketat bagi produk rokok dari hulu hingga hilir industri.

“Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan. Kondisi ritel nasional juga belum menunjukkan tren pemulihan,” kata dia.

Gunawan pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji lebih jauh dampak dari aturan ini terhadap keberlangsungan industri ritel ke depan.

Sebab dia mencatat saat ini saja, sudah lebih dari 1.500 gerai toko swalayan, kelontong, hypermarket, dan department store berguguran akibat pandemi.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto menuturkan bahwa larangan pemajangan rokok bakal menekan toko-toko di pasar tradisional dan warung.

Karena, kata Joko, rokok merupakan salah satu komoditas utama dalam perdagangan di lapisan tersebut.

“Kebijakan ini justru mengabaikan upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19,” ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan pemajangan reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga.

Ketentuan tertuang di Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang diterbitkan pada 9 Juni 2021.

Aturan ini diklaim demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok.(AA)

FOLLOW US