• News

Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Profesional

Yahya Sukamdani | Jum'at, 10/09/2021 12:11 WIB
Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Profesional Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Ahmad. Foto: hubla/katakini.com

JAKARTA - Pejabat pemeriksa kecelakaan kapal harus profesional. Menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh syahbandar.

”Seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dalam melaksanakan tugasnya haruslah benar-benar menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan independensi” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam sambutan pengukuhan 33 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal di Jakarta, pada Kamis (9/9/2021).

Menurut Ahmad dengan pengukuhan ini seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal telah mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan.

"Dalam bekerja, mereka tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, juga harus menguasai dan memahami segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan internasional maupun nasional sebagai dasar ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan, mulai dari pemanggilan para terperiksa sampai membuat berita acara pendapat/resume," katanya.

Pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal bertujuan untuk mencari keterangan atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.

"Nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Ditjen Perhubungan Laut baik dari aspek regulasi, SDM (pelaut), maupun dari aspek sarana dan prasarananya agar kecelakaan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari," tutup Ahmad.

FOLLOW US