• Info MPR

Restrukturisasi Perasuransian Naikkan Pamor Dan Kepercayaan Masyarakat Kepada Industri Asuransi

Akhyar Zein | Rabu, 08/09/2021 19:55 WIB
Restrukturisasi Perasuransian Naikkan Pamor Dan Kepercayaan Masyarakat Kepada Industri Asuransi Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) `Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila`, di Komplek Majelis, Rabu (8/9/21).(foto: Humas MPR)

Jakarta, Katakini.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam pelaksanaan sila kelima Pancasila, industri asuransi telah memiliki berbagai produk asuransi. Antara lain, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan risiko gagal panen, telah berjalan sejak tahun 2015, dengan premi Rp 180 ribu dan disubsidi 80 persen oleh pemerintah. Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yang memberikan perlindungan risiko atas kematian dan kehilangan sapi, telah berjalan sejak tahun 2016, dengan premi sejumlah Rp 200 ribu disubsidi 80 persen oleh pemerintah.

"Asuransi Perikanan Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang memberikan perlindungan risiko atas kematian udang/ikan dan kegagalan usaha karena bencana alam, telah berjalan sejak tahun 2017 diawali dengan udang, dengan premi Rp 90 ribu sampai dengan Rp 225 ribu per tahun sesuai lahan, disubsidi 100 persen oleh pemerintah. Serta Asuransi Nelayan yang memberikan perlindungan risiko atas kematian dan cacat nelayan saat di laut atau di darat, telah berjalan sejak tahun 2016, dengan premi Rp 140 ribu, dan disubsidi 100 persen oleh pemerintah," ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) `Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila`, di Komplek Majelis, Rabu (8/9/21).

Tidak menutup mata dibalik berbagai asuransi yang melindungi petani dan sektor produktif, masih juga terdapat asuransi bermasalah yang bukannya memberikan proteksi melainkan menambah beban hidup masyarakat akibat gagal bayar. Sebagaimana terjadi pada Jiwasraya, Kresna Life, Bumiputera, dan Himalaya Insurance.

"Berbagai kasus gagal bayar tersebut disebabkan lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis sejak hulu sampai hilir. Berawal dari pengemasan produk dengan garansi hasil investasi di luar batas kemampuan pengelola aset dalam menghasilkan pengembalian investasi, dan berujung pada pengelolaan aset investasi.

Pada prinsipnya, perusahaan asuransi belum optimal melaksanakan pedoman pengelolaan aset dan kewajiban yang menjadi unsur fundamental dalam perusahaan asuransi," jelas Bamsoet.

Merujuk berbagai kasus gagal bayar asuransi, perlu dilakukan restrukturisasi dan reformasi industri perasuransian. Restrukturisasi akan menekan pamor dan kepercayaan masyarakat terhadap industri dalam jangka pendek.

"Perlu ada tekad melakukan reformasi perasuransian seperti dicanangkan Presiden saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan awal 2020 yang ditindaklanjuti OJK, yaitu meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusional, reformasi infrastruktur dan penyiapan RUU Lembaga Penjamin Polis. Sudah saatnya perusahaan asuransi kembali ke khittahnya dalam ikut serta memajukan kesejahteraan umum dan memberikan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi," pungkas Bamsoet.


FOLLOW US