• News

Pakar Pidana Minta Kejagung Seret Aktor Besar yang Terlibat Korupsi Asabri

Yahya Sukamdani | Senin, 06/09/2021 20:41 WIB
Pakar Pidana Minta Kejagung Seret Aktor Besar yang Terlibat Korupsi Asabri Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp23,7 triliun dalam kasus korupsi di PT. Asabri (foto CNN Indonesia)

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir minta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dan menyeret aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri hingga merugikan negara Rp22 miliar lebih.

"Tidak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga aktor lain yang lebih besar dalam menjarah dana Asabri," kata dia di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Oleh karena itu, Muzakir meminta penyidik menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan. Dengan demikian, akan tergambar siapa saja aktor intelektual dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Sebab, tercecernya peran aktor intelektual dalam satu perkara karena penyidik atau JPU mensplit (memecah) berkas masing-masing tersangka," ujar dia.

Saat di persidangan yang terungkap hanya tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Oleh sebab itu, penting menjadikan satu paket dakwaan, kata Muzakir.

Sementara itu, Kejagung RI memastikan akan mengungkap secara tuntas dan menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri tanpa pandang bulu.

"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi seperti dilansir antranews.

Penegasan oleh Supardi terbukti karena setelah itu Kejagung menetapkan tersangka baru yakni Teddy Tjokrosaputro Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

FOLLOW US