• News

Belum Bayar Insentif ke Nakes, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah

Akhyar Zein | Rabu, 01/09/2021 05:20 WIB
Belum Bayar Insentif ke Nakes, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Tenaga kesehatan atau nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat berjibaku membantu penanganan pasien Covid-19. (foto: Dok. Ayu/Nakes RSD Wisma Atlet)

Jakarta, Katakini.com,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya.

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan teguran tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada Senin.

10 kepala daerah tersebut di antaranya Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Bupati Madiun, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa dan Bupati Penajem Paser Utara.

Dia mengatakan dalam surat teguran yang ditembuskan ke presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.

Padahal, kata dia, beberapa daerah yang belum membayarkan insentif tersebut juga merupakan wilayah zona merah

"Mendagri sangat memberi perhatian kepada tenaga kesehatan karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid -19 di daerah," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia.

Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain Dokter Spesialis Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta serta Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.(AA)


FOLLOW US