• Bisnis

Mulai 1 September, Penumpang Pelni Harus Terdaftar di PeduliLindungi

Yahya Sukamdani | Kamis, 26/08/2021 19:49 WIB
Mulai 1 September, Penumpang Pelni Harus Terdaftar di PeduliLindungi Proses verifikasi dan validasi tiket dan dokumen perjalanan calon penumpang kapal PT Pelni. Foto: pelni/katakini.com

JAKARTA  - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengimbau para pelanggan yang telah mendapatkan vaksin memastikan dirinya terdata di aplikasi PeduliLindungi.

Pelni akan mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi per 1 September mendatang.

“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” kata Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan untuk membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking guna menghentikan penyebaran Covid-19. 

Melalui aplikasi ini, data lokasi berpergian masyarakat akan tersimpan secara digital serta sebagai data base penerima vaksin.

Sodikin menjelaskan screening awal Pelni dilakukan pada saat calon penumpang membeli tiket kapal, baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, Mobile Apps, dan travel agent/mitra penjualan.

“Untuk melakukan pembelian tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA.

Jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan.

"Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," ungkap Sodikin.

Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen untul mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.

FOLLOW US