Menteri Desa PDTT Teken MoU Bersama Tiga Bupati di NTT

| Kamis, 26/08/2021 09:54 WIB
Menteri Desa PDTT Teken MoU Bersama Tiga Bupati di NTT Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menandatangani MoU Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) bersama Bupati Manggarai, Hery Nabit, Bupati Sumba Timur, Kristofel Praing dan Bupati Ngada, Paru Andreas di Aston Hotel Kupang.

katakini.com--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar bersama Bupati Manggarai, Herybertus Nabit menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad).

MoU yang sama dilakukan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar bersama Bupati Sumba Timur, Kristofel Praing dan
Paru Andreas bertempat di Aston Hotel Kupang, Rabu (25/8/2021)

Bupati Manggarai, Hery Nabit menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Desa PDTT yang telah memilih Manggarai sebagai pilot project program Tekad.

Pasalnya, sejauh ini masih banyak desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Manggarai sehingga belum ada satu desa pun yang masuk dalam kategori Desa Mandiri.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda dan maraknya berbagai program Bantuan Langsung Tunai, program pemberdayaan seperti ini akan membangkitkan kesadaran semua pihak bahwa pemberdayaan masyarakatlah yang akan menjamin terwujudnya kesejahteraan yang berkelanjutan," ujarnya

Selain itu, Kata Bupati Hery, program ini juga menyediakan ruang bagi PemKab Manggarai untuk mensinkronisasikan berbagai program dan kegiatan PemKab yang dibiayai APBD dengan program/kegiatan pemerintah desa yang dibiayai Dana Desa, sehingga kebutuhan masyarakat dan kesejahteraannya bisa terpenuhi dan terwujud lebih cepat.

"Prinsip-prinsip koordinasi melalui platform yang disediakan, inovasi dalam pelaksanaan, serta penentuan komoditas unggulan, yang akan menjadi komponen penting dalam program ini niscaya akan sangat membantu perwujudan visi Manggarai yang Maju, Adil, dan Berdaya Saing," jelas Hery.

Program Tekad merupakan bagian dari visi besar Pemerintah RI untuk melakukan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu. Kementerian Desa dan PDTT kemudian menerjemahkan ke dalam program TEKAD dengan dukungan penuh dari International Fund for Agricultural Development (IFAD).

Sesuai kesepakatan kedua pihak, maka pelaksanaan program ini dilaksanakan di 5 provinsi yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT.

Untuk Provinsi NTT, ditentukan 3 kabupaten untuk melaksanakan program ini pada tahap awal, yaitu Kabupaten Manggarai, Ngada, dan Sumba Timur. Pada masing-masing Kabupaten akan ditentukan 20 desa sebagai desa contoh pada tahap awal sebelum dikembangkan ke desa-desa lain pada tahun selanjutnya.

Sebagai program pemberdayaan, tujuan penting dari Program Tekad adalah agar rumah tangga di pedesaan memiliki pendapatan yang stabil, memadai dan berkelanjutan dari pengembangan produksi berbasis komoditi desa tersebut.

Ini berarti keterlibatan BUMDes akan memainkan peran penting dalam peningkatan kualitas komoditi, pengembangan teknik produksi, kemasan dan rantai pemasaran, serta hal-hal teknis lain berkaitan dengan aspek keuangan.

FOLLOW US