• News

KPK Yakini Juliari di Penjara 11 Tahun

Ananda Nurrahman | Senin, 23/08/2021 07:33 WIB
KPK Yakini Juliari di Penjara 11 Tahun Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Katakini.com -Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, diyakini akan divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta. Perhitungan itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Selain hukuman penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun, serta pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim. Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.

Diketahui, Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, hari ini Senin (23/8/2021). Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Benar, Senin (23/8) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Ali

FOLLOW US