Pesawat Garuda Indonesia. Foto: GA/Katakini.com
JAKARTA – Maskapai penerbangan milik negara, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), akhirnya menyepakati perdamaian Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce).
Kesepakatan tersebut dicapai pada Kamis (12/8/2021) lalu.
"Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8/2021).
Perdamaian tersebut terkait dengan gugatan yang dilayangkan Garuda Indonesia terhadap Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd terkait dengan dugaan kecurangan dalam perjanjian dan diajukan pada 12 September 2018.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).
Gugatan tersebut dimaksudkan untuk membatalkan perjanjian perawatan mesin pesawat antara Garuda Indonesia dan para tergugat terkait dengan Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036 yang membuktikan para tergugat melakukan perbuatan curang terkait dengan perjanjian.
Prasetijo menambahkan, berdasarkan perjanjian perdamaian, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.