• News

Buku Nikah Digital Sudah Bisa Diakses di Hampir Semua KUA

Yahya Sukamdani | Selasa, 10/08/2021 18:17 WIB
Buku Nikah Digital Sudah Bisa Diakses di Hampir Semua KUA Ilustrasi: Pernikahan di tengah pandemi Covid-19. (foto Anadolu Agency )

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan layanan buku nikah digital sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah).

"Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Jajang mengatakan Kemenag tak akan lagi menerbitkan buku nikah fisik sejak Agustus 2021. Sebagai gantinya, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan langsung kartu nikah digital.

Penerbitan buku nikah digital ini untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.

"Dalam surat edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan buku nikah secara fisik. Sementara buku nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," katanya.

Jajang menjelaskan cara untuk mendapatkan surat nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Mereka harus mengisi data lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, buku nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.

Menurutnya, buku nikah digital tidak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, termasuk bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Mereka hanya tinggal datang ke KUA tempat menikah, mengisi data pernikahan melalui laman Simkah, setelah itu buku nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk salinan digital (soft file). Demikian antaranews memberitakan.

FOLLOW US