• Bisnis

Ini Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan di Masa PPKM

Budi Wiryawan | Senin, 09/08/2021 23:49 WIB
Ini Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan di Masa PPKM Pusat Perbelanjaan ITC Depok

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah izinkan pembukaan pusat perbelanjaan saat lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kota dengan kapasitas 25 persen.

Hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.

Untuk industri esensial berbasis ekspor, akan disusun protokol kesehatan agar mulai 17 Agustus 2021 untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Menteri Kesehatqn Budi Gunadi Sadikin, Senin (9/8/2021).

Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses "screening" bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi.

Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan "event",  kegiatan keagamaan dan pendidikan

"Hal-hal tersebut akan diatur dalam bentuk prokes untuk keenam aktivitas yang tadi saya sebutkan karena diharapkan dengan adanya `pilot project` (proyek percontohan) ini bekerja sama dengan asosiasi, prokes ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga dimiliki pesertanya, asosiasinya, dan bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsetif yang dilakukan oleh asosiasi terhadap anggotanya. Jadi pengawasan bisa lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi bersama dengan pemerintah," kata Budi.

FOLLOW US