• News

KPK Surati Ombudsman, Keberatan Terkait Maladministrasi TWK

Akhyar Zein | Jum'at, 06/08/2021 14:48 WIB
 KPK Surati Ombudsman, Keberatan Terkait Maladministrasi TWK Plt Jubir KPK, Ali Fikri foto: detikcom)

Jakarta, Katakini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat keberatan telah dikirimkan kepada Ombudsman, pada Jumat.

“Pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut Ghufron, Ombudsman menandingi hingga mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan urusan internal dan bukan wewenang Ombudsman.

Dia mengatakan seharusnya Ombudsman yang merupakan sebuah lembaga negara mengurusi urusan pelayanan publik.

“Lembaga negara melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanannya, bukan urusan internal sebuah organisasi,” ujar Ghufron.

Sementara itu, dua pekan lalu Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam tes TWK.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap para pihak terkait, maladministrasi terjadi dalam tahap pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, hingga penetapan hasil TWK.(AA)

FOLLOW US