• News

Status PPKM Level 4 Tetap Berlaku Untuk Jakarta dan Sekitarnya

Akhyar Zein | Selasa, 03/08/2021 09:58 WIB
Status PPKM Level 4 Tetap Berlaku Untuk Jakarta dan Sekitarnya Ilustrasi penyekatan saat PPKM (Foto: Antara )

Jakarta, Katakini.com - Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 202, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menerapkan PPKM Level 4 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sementara level 4 di Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

PPKM Level 4 juga berlaku di beberapa kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera, Kalimantan hingga Papua.

Adapun pembatasan PPKM Level 4 ini sama seperti sebelumnya di antaranya kebijakan bekerja dari rumah untuk perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor esensial.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mengendalikan lonjakan penyebaran kasus Covid-19.

Jokowi mengatakan PPKM Level 4 akan berlangsung pada 3-9 Agustus mendatang di beberapa kabupaten/kota tertentu.(AA)

FOLLOW US