KM Dobonsolo milik PT Pelni (Sewukuto)
JAKARTA- Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tetap mewajibkan calon penumpangnya menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes PCR atau antegen.
"Sebelum naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," kata Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Opik mengatakan, sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Sedangkan surat keterangan hasil negatif PCR Test diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Perusahaan juga masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal Pelni hanya dijual pada loket di kantor cabang.
"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," tegasnya.
Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.
Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.