• News

Pemesan Surat Vaksin Palsu Juga Bisa Dipidana

Eko Budhiarto | Senin, 19/07/2021 18:10 WIB
Pemesan Surat Vaksin Palsu Juga Bisa Dipidana Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Katakini.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, pemesan surat keterangan vakin, tes usap antigen, dan tes usap "PCR" palsu bisa dipidana.

"Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," kata Yusri saat jumpa pers di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Menurut Yusri, pihak yang memesan surat palsu ini bisa dipidanakan dengan pasal tentang pemalsuan data otentik.

"Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat," kata Yusri.

Sejauh ini, lanjut Yusri, surat keterangan vaksi, PCR dan tes usap antigen palsu ini biasa dibeli oleh para karyawan untuk syarat perjalanan kerja.

Bahkan, tak jarang karyawan minta surat keterangan positif COVID-19 agar bisa isolasi mandiri dan tidak bekerja.

"Bahkan kemaren ada yang minta bukan negatif, tapi positif untuk kantornya dengan alasan untuk tidak masuk kantor," kata Yusri.

Yusri berharap warga tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi memperluas penyebaran virus sehingga membahayakan orang lain.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, PCR, dan antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.

FOLLOW US