• News

Mulai Besok, Pejalan Kaki dan Kendaraan Penumpang Dilarang Nyeberang Ketapang-Gilimanuk Malam Hari

Yahya Sukamdani | Selasa, 13/07/2021 19:17 WIB
Mulai Besok, Pejalan Kaki dan Kendaraan Penumpang Dilarang Nyeberang Ketapang-Gilimanuk Malam Hari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Katakini.com – Kementerian Perhubungan memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Mulai Rabu (14/7/2021), pejalan kaki dan kendaraan penumpang dilarang menyeberang mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB (di Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00 WITA sampai dengan 07.00 WITA (di Pelabuhan Gilimanuk).

“Untuk ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid Test Antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Meskipun demikian, Budi memastikan bahwa pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” kata Dirjen Budi.

Budi juga meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengupdate aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada malam hari sesuai waktu yang ditetapkan.

Sejak tanggal 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian Penumpang turun 49%, semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Kendaraan penumpang turun 54%, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari. Kendaraan Logistik turun 4%, semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.