• News

DPR Apresiasi Polri Gerebek Gudang Penimbun Obat Covid-19

Yahya Sukamdani | Selasa, 13/07/2021 18:15 WIB
DPR Apresiasi Polri Gerebek Gudang Penimbun Obat Covid-19 Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Katakini.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi langkah cepat Polri dalam penindakan para mafia yang mencoba menimbun obat-obatan Covid-19.

Aparat kepolisian perlu melakukan tindakan tegas kepada para mafia obat tersebut.

"Baru-baru ini, jajaran Polres Jakarta Barat menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat-obatan Covid-19. Saya pribadi mengapresiasi tindakan ini mengingat masyarakat, khususnya penderita Covid-19, sangat membutuhkan obat-obat tersebut. Jika dibutuhkan, sebaiknya personil-personil yang melakukan tindakan responsif tersebut diberi reward sesuai aturan yang berlaku ," kata Herman, kepada Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Untuk itu, Herman berharap Bareskrim Mabes Polri dan Polda di seluruh Indonesia turut bergerak melakukan penindakan hukum kepada pihak-pihak yang disinyalir menimbun obat-obat Covid-19 maupun alat kesehatan.

Menurut politikus yang biasa disapa HH ini, tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi darurat pandemi seperti sekarang demi keuntungan pribadi.

Mengingat, sekarang adalah masa-masa sulit sejumlah penderita Covid-19 di negara yang terus bertambah. Sebab, menurut Herman, semakin banyak orang yang terpapar dan itu berarti kian banyak pula orang yang membutuhkan obat-obatan hingga alat kesehatan demi mendukung kesembuhan mereka.

"Di saat seperti ini, ada saja pihak yang mau mereguk keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah. Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut," tegas Herman.

Oleh sebab itu, Herman berharap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan anggotanya di seluruh Indonesia melakukan tindakan serupa.

Diketahui, Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Covid-19 Azithromycin 500 mg, di Komplek Pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat.

Selain Azithromycin, polisi menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.

"Artinya ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini, khususnya bagi yang menderita Covid. Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat, apalagi sudah masuk dalam barang penting, khususnya dalam penanganan pandemi, ini bisa tersalurkan dengan baik," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

FOLLOW US