• News

KPK Isyaratkan Akan Minta Keterangan Anies Baswedan

Eko Budhiarto | Senin, 12/07/2021 16:44 WIB
KPK Isyaratkan Akan Minta Keterangan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Hal tersebut dikatakannya menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan rencana pemanggilan Anies dalam kasus tersebut.

Firli mengatakan KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif dalam kasus tersebut, mengingat kerugian negara dalam kasus tersebut sangat besar nilainya.

"Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi, siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli.

KPK, lanjutnya, sangat memahami keinginan masyarakat agar kasus dugaan korupsi tersebut bisa diselesaikan secara tuntas dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Ia juga memastikan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

"Untuk itu, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya," ungkapnya,

Hal itu, katanya, diperlukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, `the sun rise and the sun set principle` harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tuturnya.

Diketahui, KPK sampai saat ini telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

Selanjutnya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US