Ilustrasi penumpang KRL
Katakini.com - Syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line semakin ketat.
Mulai Senin (12/7/2021), KAI Commuter mewajibkan setiap calon penumpang KRL menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Ernie Sylviani Purba melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (9/7/2021).