• Bisnis

Menhub Akan Intensifkan PNBP Perhubungan Laut

Yahya Sukamdani | Kamis, 08/07/2021 22:15 WIB
Menhub Akan Intensifkan PNBP Perhubungan Laut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku.

Katakini.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengintensifkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor perhubungan laut untuk mengatasi keterbatasan fiskal negara.

"Karena kita masih harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia, khususnya pelabuhan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Budi mengatakan Kemenhub akan bekerja sama dengan dua pihak yaitu BPKP dan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu, yaitu untuk melakukan audit PNBP di sektor perhubungan laut dan akan melakukan evaluasi atau asesmen.

"Keterlibatan BPKP dan Kemenkeu sangat penting untuk membantu kami melakukan pengawasan," ucap Menhub.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan intensifikasi PNBP yang dilakukan ini bukan berarti akan menaikkan semua tarif PNBP, tetapi harus dilihat apakah hal tersebut akan mempengaruhi atau mengganggu layanan dan juga daya saing dengan negara lain.

Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo menyampaikan capaian PNBP di sektor perhubungan laut dari tahun ke tahun.

Tercatat, pada 2017, dari target PNBP Rp5,2 triliun terealisasi Rp3,4 triliun atau 64 persen. Pada 2018, target Rp4 triliun, terealisasi Rp3,6 triliun atau 72 persen.

Pada 2019 dari target Rp3,7 triliun, terealisasi Rp3,9 triliun atau 106 persen dan pada 2020 dari target Rp3,4 triliun, terealisasi Rp3,7 triliun atau 107 persen.

Kemudian, pada 2021, hingga Juli dari target Rp3,8 triliun, telah terealisasi Rp2 triliun atau 55 persen.

Agus menjelaskan sesuai PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, PNBP di sektor perhubungan laut berasal dari jasa kepelabuhanan (pelabuhan yang belum diusahakan, pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa penerbitan surat ijin kepelabuhanan, dan jasa konsesi kepelabuhanan), jasa kenavigasian, jasa perkapalan dan kepelautan, dan jasa angkutan laut.

PNBP diperoleh dari 296 unit pelaksana teknis Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.

FOLLOW US