Katakini.com - Sebanyak 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal berurusan dengan hukum karena meminta karyawan bekerja di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Fadil mengatakan bahwa banyak karyawan perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah oleh atasannya.
Untuk itu, Kapolda menegaskan akan menindak secara tegas pimpinan perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat berlangsung.
"Sehingga, yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi," ujar Fadil.
Kapolda pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk mendukung PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas. Stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka, pandemi ini bisa cepat berlalu," ujar Kapolda.