• News

Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar PPKM Darurat

Yahya Sukamdani | Selasa, 06/07/2021 21:40 WIB
Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar PPKM Darurat Ilustrasi wisatawan di Pulau Nias yang masuk Daerah Tertinggal Menurut Perpres. Foto: Kemendes PDTT/katakini.com

Katakini.com - Pemerintah mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa melakukan pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, `live chat` dan juga surat elektronik," ujarnya.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," kata dia.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker.

FOLLOW US