• News

Tekan Penyebaran Covid-19, Penurunan Mobilitas Hingga 50 Persen Harus Terealisasi.

Akhyar Zein | Senin, 05/07/2021 20:55 WIB
Tekan Penyebaran Covid-19, Penurunan Mobilitas Hingga 50 Persen Harus Terealisasi. Juru bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi (foto: Screenshot YouTube Setpres)

Jakarta, Katakini.com - Pemerintah Indonesia membutuhkan penurunan mobilitas masyarakat hingga 50 persen di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 saat ini.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Jodi Mahardi mengatakan dengan adanya varian Delta tersebut maka penurunan mobilitas hingga 50 persen harus segera terealisasi.

“Dengan varian Delta saat ini estimasi kami membutuhkan penurunan 50 persen,” jelas Jodi dalam konferensi pers virtual pada Senin.

Berdasarkan pemantauan melalui data milik Facebook, Google dan NASA, kata dia, masih terjadi adanya mobilitas tinggi di tiga wilayah itu selama PPKM Darurat.

“Kita butuh saling mendukung untuk mencapai indikator ini tetap di rumah produktif dan ibadah di rumah,” kata dia.

Dia meminta kepala daerah melakukan evaluasi terkait dengan pergerakan masyarakat itu.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang di wilayah Pulau Jawa dan Bali karena lonjakan Covid-19.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat ini merupakan kebijakan yang lebih ketat dari sebelumnya.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengetatan aktivitas yang berlaku dalam PPKM Darurat di antaranya mewajibkan perkantoran sektor non esensial menerapkan bekerja dari rumah untuk seluruh karyawannya.

Luhut menyatakan aturan baru lain dalam PPKM Darurat yakni memperbolehkan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Mal, restoran, rumah ibadah serta fasilitas umum pun tidak boleh beroperasi selama pemberlakuan ini.(AA)

FOLLOW US