• News

Jokowi Diminta Lindungi Hak Pekerja Saat PPKM Darurat

Eko Budhiarto | Minggu, 04/07/2021 06:14 WIB

Jokowi Diminta Lindungi Hak Pekerja Saat PPKM Darurat Ilustrasi

Katakini.com - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo melindungi hak-hak pekerja selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.

"Kami mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Namun kami juga meminta pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah, dan kepastian kesejahteraan," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu diingatkan karena dalam beberapa kali pemberlakuan aktivitas masyarakat justru terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Sejumlah pelanggaran itu di antaranya seperti tidak membayar upah pekerja serta tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Menurutnya perusahaan melakukan kedua hal tersebut dengan dalih terdampak COVID-19. Pemerintah, kata dia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak.

"PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak," kata Mirah.

Di samping itu, ASPEK mendorong pemerintah untuk konsisten dalam memperketat arus masuk warga negara asing ke Indonesia. Kebijakan pembatasan harus diterapkan secara rata baik untuk di dalam maupun luar negeri.

"Jangan terulang lagi, di saat rakyat Indonesia dibatasi aktivitasnya, malah orang asing diberi kemudahan akses masuk ke Indonesia," katanya.