Katakini.com - Masyarakat akan semakin mudah bila ingin melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi pengaduan bernama OTENTIK.
"Pada hari ini (Kamis) media untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut kami permudah dengan membuat suatu aplikasi yang kami beri nama OTENTIK Dewan Pengawas KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi tersebut secara daring, Kamis (24/6/2021).
Ia mengharapkan adanya aplikasi tersebut mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewas KPK.
"Dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK. Memang selama ini di dalam pengalaman kami satu tahun ini, Dewas KPK cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun dugaan pelanggaran kode etik, cukup banyak," papar Tumpak.
Selain itu, kata dia, diharapkan pengawasan yang ada di Dewas KPK akan lebih efektif dan efisien melalui aplikasi tersebut.
"Efektifnya di mana? ada komunikasi yang intens nantinya antara kami dengan si pelapor karena dibuka suatu fitur di mana kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak mengenal siapa dia. Beda kalau kami menerima melalui surat atau email karena kami akan berkomunikasi lewat email dan lewat surat. Ini mungkin mengakibatkan suatu keterlambatan dan tidak bisa "tektok" antara kami dengan pelapor," kata Tumpak.