Katakini.com - Akademisi Universitas Terbuka Daryono menyatakan perlindungan terhadap data pribadi sangat penting dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data.
"Data pribadi digital seperti kunci, kalau data pribadi kita diketahui oleh orang lain atau diambil alih secara melawan hukum, tentunya sudah bisa diketahui apa akan terjadi," kata Daryono dalam webinar perlindungan data pribadi elektronik di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Guru besar Ilmu Hukum itu menyatakan data pribadi digital berhubungan dengan berbagai aset, baik yang memiliki nilai ekonomi maupun tidak, sehingga sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Kata dia, dalam transaksi digital selalu menggunakan "identifer" data pribadi sebagai validator.
"Perlindungan tidak hanya dilakukan dari sisi teknologi, namun yang paling penting juga dari aspek hukum," jelas Daryono.
Menurut Daryono, aspek hukum mengatur tata kelola dan bagaimana menghindari penyalahgunaan data pribadi dari berbagai aspek.
Daryono mengungkapkan perkembangan digital transaksi di Indonesia begitu masih setiap tahunnya berdasarkan data Bank Indonesia.
Tahun 2018 sebanyak 40 juta transaksi digital dengan nilai sebesar Rp47,1 triliun. Angka itu meningkat di tahun 2019 sebanyak 80 juta transaksi digital dengan nilai sebesar RpRp156,2 triliun.
Pada tahun 2020, sebanyak 140 juta transaksi digital dengan nilai sebesar Rp204,9 triliun. Sementara hingga pertengahan tahun 2021, sebanyak 573 juta transaksi digital dengan nilai Rp3.114 triliun.
"Mungkin akibat dari pandemi, sehingga sebagian besar transaksi dilakukan secara digital," ungkap Daryono seperti dilansir antaranews.
Daryono berharap kedepannya, perlindungan digital aset begitu sangat penting. Apalagi kata dia, dengan digodoknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa menjadi salah satu upaya perlindungan data pribadi.