• News

Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Jamwas Serius Tangani Aduan

Budi Wiryawan | Rabu, 09/06/2021 15:30 WIB
Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Jamwas Serius Tangani Aduan Gedung Kejaksaan Agung

Katakini.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta serius menangani dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade Adhyakasa Pratama beserta jajarannya.

Desakan disampaikan oleh Piter Ell Pengacara dari Korban yang bernama Andi Tediarjo yang kembali mendatangi Gedung JAMWAS di Bulungan Jakarta Selatan, Rabu ( 9 /6/2021).

Menurut Piter Ell, penanganan kasusnya seakan akan berlarut larut hingga beberapa bulan terakhir belum mendapat laporan perkembangan kasusnya.

Dia menilai seolah jeruk makan jeruk, karena Jamwas terkesan enggan menangani kasus yang menimpa kliennya.

Bahkan pihak lawan telah menjadi tersangka di kepolisian terkait laporan palsu hingga kini belum juga disidangkan karena berkas selalu ditolak ditahap penuntutan.

"Hari ini kami menyampaikan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum terhadap klien kami AT, yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (pasal 372KUHP)," ungkap Piter

Menurut Piter Ell telah jelas kliennya yakni Andi Tediarjo telah mendapat vonis bebas dari dakwaan perkara dugaan penggelapan sewa menyewa lahan senilai Rp 8 miliar oleh Pengadilan Negeri Cikarang beberapa awal Maret lalu.

Dan dengan telah ditetapkannya pelapor yang bernama Juanda seharusnya tidak berlama lama pihak Jamwas Kejagung segera memproses pengaduannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Kajati Jabar.

"Dakwaan Penggelapan dana sebesar Rp 8milyar yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan tapi hanya rekayasa jaksa penuntut umum, termasuk Berita Acara Pemeriksaan saksi tidak ditandatangani saksi melainkan dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya (saksi Giatawati, saksi Adriyanto) serta Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Berupa Akte Notaris tidak ditanda tangani oleh Notaris melainkan penyidik yang memalsukan tanda tangan Notaris (Notaris Ella Goei dan Notaris Yusuf Faisal)," ucapnya.

Sebelumnya Pejabat Konsultasi pada Jaksa Agung Muda Pengawasan kejaksaan agung, Dedi Siswadi menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera akan meneruskannya ke jaksa agung St Burhanudin.

Menurut Dedi Siswadi laporan pengaduan disampaikan kuasa hukum Andi Tediarjo dugaan kriminalisasi tersebut diduga melibatkan Kajati Jabar dan kawan-kawan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP tersebut

FOLLOW US