• News

Mahfud: Revisi UU ITE Untuk Hilangkan Pasal Karet

Eko Budhiarto | Rabu, 09/06/2021 09:33 WIB
Mahfud: Revisi UU ITE Untuk Hilangkan Pasal Karet Menkopolhukam Mahfud MD

Katakini.com - Pemerintah memutuskan melakukan revisi terbatas tehradap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakan ini untuk menghilangkan pasal karet yang menimbulkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat.

Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud juga mengungkapkan, keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi)," ucap Mahfud.

Dia menambahkan, Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.

 

Keywords :

FOLLOW US