• News

Jaksa KPK Tuntut Mantan Petinggi Garuda 12 Tahun Penjara

Eko Budhiarto | Jum'at, 04/06/2021 07:28 WIB
 Jaksa KPK Tuntut Mantan Petinggi Garuda 12 Tahun Penjara Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno

Katakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, 12 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700. Tuntutan ini mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Selain pidana penjara, Hadinoto yang juga mantan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia itu dituntut denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Menurut  jaksa, dia terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait kasus tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) NN Gina Saraswati, seperti dikutip Antara.

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan.  Pertama, pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua,pPasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Hadinoto dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno membayar uang pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Gina.

FOLLOW US