Presiden Joko Widodo saat mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
JAKARTA, Katakini.com - Presiden Joko Widodo membentuk panitia nasional penyelenggaraan G20 di Indonesia pada 2022.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Mei 2021 lalu.
Indonesia sebelumnya telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh pada tanggal 22 November 2019 lalu.
Dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan pada tahun 2021 dan tahun 2022, yang terdiri atas pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat `Working Group`, pertemuan tingkat `Engagement Group`, program `Side Events`; dan program `Road to G20 Indonesia 2022`.
Rencananya KTT G20 akan dilaksanakan di Bali pada kuartal keempat tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat.
Pengarah Panitia Nasional terdiri dari Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sementara itu, Presiden juga menunjuk Ketua Bidang `Sherpa Track` yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat Ketua I dan Menteri Luar Negeri sebagai Ketua II, Ketua Bidang `Finance Track` yaitu Menteri Keuangan sebagai Ketua I dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Ketua II, dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Keppres itu juga menyebutkan segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan G20 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 dan tahun 2022.(AA)