• News

Program Literasi Digital Diyakini Dapat Cegah Kekerasan Digital di Ranah Digital

Akhyar Zein | Senin, 31/05/2021 16:10 WIB
Program Literasi Digital Diyakini Dapat Cegah Kekerasan Digital di Ranah Digital Direktur Tata Kelola Aptika Kemkominfo, Mariam Fatima Barata (foto: kominfo.go.id)

JAKARTA, Katakini.com – Indonesia tengah berupaya melawan kekerasan berbasis gender siber melalui program literasi digital.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam Fatima mengatakan program literasi digital diyakini dapat mencegah kekerasan digital di ranah digital.

Program ini, kata Mariam, antara lain kemampuan teknis digital (digital skills), budaya digital (digital culture), etika digital (digital ethics), dan keselamatan digital (digital safety).

Melalui digital skills, kata dia, masyarakat akan diberikan keterampilan agar menggunakan internet yang membawa manfaat.

“Sedangkan digital culture yakni membangun wawasan kebangsaan dan mengingatkan lagi arti Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Mariam dalam webinar Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online pada Senin.

Selanjutnya, kata Mariam, Kominfo juga mengenalkan program digital ethics yakni program yang mengajarkan masyarakat bagaimana menerima memilah informasi secara benar.

Terakhir, digital safety, yakni program meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital.

“Tujuannya bagaimana masyarakat supaya lebih berhati-hati menggunakan password atau memberikan password atau memberikan gadget kepada anaknya,” jelas dia.

Melalui program literasi digital ini, kata dia, Kominfo berharap masyarakat terlepas dari konten negatif seperti cyber bullying, pornografi, dan ujaran kebencian.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap adanya peningkatan kapasitas untuk aparat penegak hukum dan lembaga layanan dalam menyikapi kasus kekerasan berbasis gender siber.

“Ketika sudah ada muatan seksual, masih juga kesulitan bagaimana menghentikan distribusinya. Koordinasi dengan Kominfo, koordinasi dengan kepolisian siber itu perlu kita perkuat,” lanjut dia.

Dia juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU ITE.

Dengan revisi ini, menurut dia, nantinya pemerintah mampu mempertimbangkan jejak digital dan dampaknya bagi perempuan.

Sebelumnya, Komnas Perempuan melaporkan angka kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) meningkat.

Dari laporan yang diterima Komnas Perempuan, terjadi 241 KGBS pada 2019, kemudian meningkat menjadi 940 KGBS pada 2020.(AA)

FOLLOW US