Katakini.com – Pemerintah membatasi jumlah peserta kegiatan sosial dalam rangka perayaan Waisak maksimal 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
Aturan ini masuk dalam panduan perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak di tengah pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Agama.
“Rangkaian peringatan Trisuci Waisak 2565 yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers, Jumat.
“Kegiatan sosial juga dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin,” tambah dia.
Selain itu, protokol kesehatan juga harus selalu diterapkan dalam setiap acara perayaan.
Menurut dia panduan ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan puja bhakti.(AA)