Aktivis 1998 dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari F-Nasdem Willy Aditya. Foto: dprri/katakini.com
Katakini.com – Pembertantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu agenda reformasi 1998. Sayangnya, hingga 23 tahun usia reformasi praktik KKN masih belum berubah juga.
"Rupanya saja yang berbeda dengan masa Orba dulu. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masih ada masalah hingga saat ini," kata aktivis `98 Willy Aditya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Willy melihat, secara sistemik, masih banyak pola penyelenggaraan negara yang memberi celah bagi terjadinya KKN. Perangkat-perangkat penunjang pelaksanaannya masih sangat konvensional, bahkan bisa disebut kuno.“Misalnya, kita belum optimal menggunakan teknologi informasi yang berkembang pesat bagi upaya mereduksi praktik korupsi. Kita seperti terus mempertahankan sistem yang memang rawan KKN ini,” ungkapnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini.Menurut Willy, korupsi lahir karena dua hal, sistem dan mental. Praktik bernegara di masa Orde Baru dulu yang otoriter dan ABS (asal Bapak senang) membuat korupsi menjadi keniscayaan.
"Nah, harusnya, Reformasi menjadi antitesis dari praktik semacam itu. Kehidupan politik dan bernegara yang semakin terbuka mestinya membuat praktik KKN menjadi tereliminir,” katanya.