Katakini.com - Nilai kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri turun menjadi Rp22 triliun. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis (20/5/2021) mengatakan, akan ke BPK untuk penyerahan hasil audit kerugian Asabri.
"Sementara ini Rp22 triliun tetapi ini rencananya hari Jumat (21/5/2021) Jampidsus dan saya ke BPK," kata Febrie.
Sebelumnya tim auditor internal Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara terkait korupsi Asabri sebesar Rp23,73 triliun.
Tim auditor internal Kejagung bersama BPK melakukan perhitungan ulang atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan mencocokkan lagi data-data yang ditemukan penyidik.
Hasil hitung ulang, kerugian negara menjadi Rp22 triliun atau berkurang dari perhitungan awal tim auditor internal Kejaksaan Agung Rp23,73 triliun.
Febrie mengatakan pihaknya akan bertemu dengan BPK pada Jumat (21/5/2021) untuk penyerahan hasil audit kerugian Asabri.
Setelah diperolehnya hasil audit BPK terhadap kerugian Asabri, Kejagung segera akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus Asabri ke Jaksa Penuntut Umum.