• News

Kasus Asabri, Kejagung Sita Tanah Benny Tjokro

Eko Budhiarto | Jum'at, 21/05/2021 07:42 WIB
Kasus Asabri, Kejagung  Sita Tanah Benny Tjokro Benny Tjokrosaputro

Katakini.com - Kejaksaan Agung menyita tujuh bidang tang milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Ketujuh bidang tanah tersebut berlokasi DIY dan Jawa Tengah.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokro berupa enam bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan satu bidang tanah dan/ atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).

Leonard mengatakan penyitaan enam bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sementara untuk satu bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Yogyakarta, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Kedua penetapan izin penyitaan tersebut memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Di atas tanah terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn," kata Leonard.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro, yakni satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 m2, satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 m2, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 m2, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 m2, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 m2, semuanya terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

"Di atas enam bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo," kata Leonard.

Leonard menambahkan, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka yakni lebih dari Rp11 triliun.

Dalam kasus ini, tim audit Kejagung dan BPK menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp22 triliun.

FOLLOW US