"Sudah seharusnya DPD RI juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik," kata OSO melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

Dia mengatakan, partai politik dapat mengusung kader terbaiknya sebagai capres-cawapres namun apakah ada saluran bagi calon-calon potensial yang bukan kader partai.

Padahal menurut OSO, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih.

OSO mengatakan, dulu presiden dan wakil presiden dipilih MPR, dimana di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan dan utusan daerah.

"Lalu dalam amandemen UUD 1945, presiden dipilih rakyat tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu anggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan padahal saat ini penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD RI," katanya.

Hal itu menurut dia salah satu bukti bahwa sistem tata negara Indonesia masih harus terus dilakukan perbaikan untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara dibentuk.

Menurut dia, sudah saatnya DPD RI menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik.

"Jadi DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai," katanya.

OSO juga menyinggung terkait ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik atau "Presidential Threshold" sebesar 20 persen.

Menurut dia hal itu sangat merugikan partai politik, karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya karena harus bergabung dengan partai-partai lain.

“Akibatnya, seperti (Pemilu 2019) kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam, yang rugi bangsa ini," ujarnya